Berikut adalah Undang-Undang Mengenai Kepemilikan Senjata Tajam di Indonesia, sumber informasi dari http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/uudrt1951_12.pdf
NOMOR 12 TAHUN 1951
TENTANG
MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE
BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa berhubung dengan keadaan yang
mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan
perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen"
(Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang
mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke
Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia
dahulu No. 8 tahun 1948.
MEMUTUSKAN :
A. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG
MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL.
1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,
atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu
bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginyadua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan
pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana
diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling
: in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah
dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam
pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang
kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata
yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak
dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak
termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal
18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie
tanggal 9 Mei 1931 (Stbl.No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar,
ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan
peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen)
maupun yang merupakan adukan
bahan-bahan peledak
(explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven),
yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum
termasuk dalam pengertian amunisi.
Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan
atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan
atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau
senjata penusuk (slag-, steek-, ofstootwapen), dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata
pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk
barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan gunapertanian,
atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan
syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau
barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat
dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang
dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dilakukan oleh atau atas
kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat
dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat 1 di muka
berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau
wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan
dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1
atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan
si-tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan
yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak, kecuali apabila
terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk
kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengusut
perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari
orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan
yang dapat dihukum, juga orang-orang, yang dengan peraturan
Undang-undang telah atau akan
ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang
bersangkutan dengan senjata api, amunisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta
orang-orang yang mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat tempat, yang
mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama
tugas mereka Apabila mereka dihalangi memasuknya, mereka jika perlu dapat
meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala
peraturan atau ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan
dengan Undang-undang Darurat ini tidak berlaku.
Ketentuan terakhir.
C. Undang-undang Darurat ini mulai
berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
LembaranNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 September 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
SEWAKA.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK
INDONESIA, a. i.,
Ttd.
M. A. PELLAUPESSY.
Diundangkan:
Pada Tanggal 4 September 1951
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
a. i.,
Ttd.
M.A.PELLAUPESSY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1951
0 comments:
Posting Komentar